News Selasa, 11 Januari 2022 | 12:01

Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Warganet Seret Nama Ustaz Abdul Somad

Lihat Foto Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Warganet Seret Nama Ustaz Abdul Somad Ustaz Abdul Somad. (Foto: Instagram/ustadzabdulsomad_official)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Sejumlah warganet mendesak kepolisian menangkap dan menahan Ustaz Abdul Somad dalam perkara dugaan penistaan agama. Seruan itu digelorakan netizen penghuni media sosial Twitter usai penahanan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian.

Sepanjang Selasa, 11 Januari 2022, nama Abdul Somad bergerak naik ke jajaran trending topic di Twitter. Cuitan warganet, mayoritas menghubungkan kasus lama UAS yang tak kunjung mendapat perhatian polisi.

Salah satunya adalah cuitan dari netizen dengan akun @kakekhalal. Ia meminta kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara penodaan agama.

"Kalau Ferdinand ditahan, Abdul Somad juga harus ditahan. Hukum jangan tebang pilih pak," kata akun @kakekhalal, dikutip Opsi pada Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam cuitan yang sama, akun @kakekhalal juga menyertakan tangkapan layar mengenai pemberitaan Ustaz Abdul Somad dalam perkara ujaran "Salib Jin Kafir". Cuitan, disukai lebih dari 2 ribu warganet di Twitter.

Sementara seorang warganet lain dengan akun @Gladislagiwoy mencuitkan pernyataan yang tak jauh berbeda. Tak hanya Ustaz Abdul Somad, ia juga meminta polisi menangkap Eggi Sudjana dan Haikal Hassan.

Dalam cuitannya, akun @Gladislagiwoy menyertakan tangkapan gambar pemberitaan media perihal kasus orang-orang tersebut.

Antara lain Eggi Sudjana yang pernah menyerukan pembubaran agama selain Islam. Sementara Haikal Hassan mengenai pernyataan mimpi bertemu Rasulullah.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Ferdinand Hutahaean dalam perkara dugaan ujaran kebencian. Kasus itu, bermula dari cuitan yang menyebut "Allah Lemah".

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Mabes Polri

Baca juga: Bantah Ferdinand Hutahaean Sakit, Polisi: Dia Layak Ditahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menyebutkan, Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya