Jakarta – Warga Dairi, Sumatra Utara, menolak Menteri Lingkungan Hidup memberikan izin kelayakan lingkungan tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Sikap warga didukung 378 organisasi masyarakat sipil termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Sikap tertuang dalam surat solidaritas yang disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Penolakan itu juga karena bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT
Putusan tersebut, menegaskan bahwa SK Menteri LHK nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kabupaten Dairi, oleh PT DPM tidak sah.
Keputusan juga bertentangan dengan aturan tata ruang di Kabupaten Dairi.
Wahyu Eka Styawan dari Walhi menegaskan, pemberian izin terhadap PT DPM bertentangan dengan putusan pengadilan dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perizinan usaha, termasuk pertambangan, tidak boleh mengubah fungsi kawasan, khususnya kawasan hutan lindung dan kawasan rawan bencana.
“Jika tetap menerbitkan izin kelayakan lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup melakukan pembangkangan hukum di Indonesia,” tegas Wahyu dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.
Walhi mengingatkan, Kabupaten Dairi merupakan wilayah yang tidak layak untuk kegiatan pertambangan.
Daerah ini merupakan kawasan rawan bencana dan tempat bagi belasan ribu hektare hutan lindung yang menopang keberlanjutan ekosistem.
Baca juga: Warga Dairi Syukuran Hasil Pertanian dan Ikrar Tolak Tambang PT DPM
Apabila wilayah tersebut tetap ditambang, maka sama saja pemerintah mengundang bencana secara langsung dan melegalkannya.
Perwakilan warga Dairi menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk perizinan tambang PT DPM.
Menurut mereka, Menteri Lingkungan Hidup harus berpihak pada warga dan lingkungan di Dairi.
Pemerintah diminta menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Berkaca dari bencana Sumatra. Harusnya pemerintah, baik di Dairi, maupun Kementerian Lingkungan Hidup, tidak menerbitkan izin usaha yang berpotensi merusak dan menyebabkan bencana seperti pertambangan,” katanya.
Surat solidaritas yang disampaikan ke Kementerian LH didukung lebih dari 370 organisasi masyarakat sipil dan individu.
Diperkuat dukungan lebih dari 7.000 orang melalui petisi daring. []
