Site icon Opsi.ID

Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR RI Angkat Bicara

amsal sitepu

Amsal Christy Sitepu bersama kuasa hukum di PN Medan pada Rabu, 1 April 2026. (Foto: Ist)

Jakarta – Amsal Christy Sitepu, pekerja kreatif asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara dijerat kasus korupsi pengadaan pembuatan profil desa.

Jaksa mendakwa Amsal karena dianggap melakukan mark up anggaran yang bersumber dari Dana Desa hingga dianggap merugikan keuangan negara.

Namun cerita menjadi berbeda ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari semua tuntutan jaksa. Pembacaan vonis majelis dilakukan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.

Hakim memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. 

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan pria asal Kabupaten Karo itu dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Medan yang membebaskan Amsal.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesi pekerja kreatif yang selama ini kerap menghadapi tantangan dalam proses pengadaan jasa.

Menurut dia, perkara yang menjerat Amsal memicu kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya anak-anak muda yang menekuni bidang produksi konten dan videografi. 

Pekerjaan kreatif memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang yang biasanya memiliki standar harga baku.

Habiburokhman menganggap majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. 

“Intinya hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang dihukum dalam masyarakat,” kata dia dalam keterangan pers di Senayan, Jakarta.

Dalam Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Prinsip tersebut dinilai penting agar putusan pengadilan tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu perkara.

Politisi Gerindra itu menilai pendekatan tersebut menjadi relevan dalam perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif. 

Sebab, mekanisme penentuan harga dalam pekerjaan kreatif tidak selalu dapat disamakan dengan pengadaan barang atau jasa yang memiliki standar harga pokok tertentu.

Baca juga: Sri Mulyani: Bahaya Korupsi Sudah Sangat Nyata

“Bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan bareng yang secara pintik ada standar harga pokok. Yang kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan, DPR selama ini juga terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas peradilan. 

Peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara secara adil dan objektif.

“Jadi sekali lagi, kita apresiasi tinggi-tinggi yang diberikan hakim,” katanya. []

Exit mobile version