Site icon Opsi.ID

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba di Riau, Barang Bukti Sabu Nyaris 30 Kg

Bareskrim tangkap kurir narkoba lintas negara.

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) berhasil mengungkap sindikat narkoba di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga kurir beserta barang bukti berupa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Selain itu, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkoba lintas negara yang diduga terhubung dengan Malaysia.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Pekanbaru.

Selanjutnya, informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV dan Satgas NIC di bawah pimpinan Handik Zusen dan Kevin Leleury.

Pada Jumat, 10 April 2026, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai tiga pria yang mengendarai sepeda motor secara terpisah di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai. Saat itu, ketiganya terlihat mengambil tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah.

Namun demikian, ketika petugas mendekat, para terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah berbeda.

Kejar-kejaran Berujung Penangkapan

“Ketika melihat tim bergerak mendekat, para pelaku melarikan diri, sehingga tim segera melakukan pengejaran,” ujar Brigjen Eko seperti mengutip keterangannya, Senin, 13 April 2026.

Setelah pengejaran tersebut, petugas berhasil menangkap Wahyu Hidayat (39) dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Tak lama kemudian, Juliadi alias Adi (33), yang berperan sebagai pemantau situasi, juga berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Akan tetapi, satu pelaku lain berinisial H alias Kodok berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam pelariannya, ia sempat membuang tas berisi 16 kilogram sabu di area semak-semak perumahan.

Barang Bukti: Hampir 30 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi

Di sisi lain, dari hasil pengembangan kasus, petugas bersama pihak lapas turut mengamankan tersangka lain, yakni Harry Febrizal Putra alias Ari.

Selain menyita sabu, petugas juga menemukan tas di dekat jembatan yang berisi sisa paket narkoba. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi.

Dengan demikian, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar peredaran narkoba di wilayah Riau dalam beberapa waktu terakhir.

Dikendalikan dari Dalam Lapas

Lebih lanjut, hasil interogasi mengungkap bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Tersangka Wahyu mengaku mendapat perintah dari Harry Febrizal Putra alias Ari untuk menjemput barang bersama Juliadi dan pelaku lainnya.

Sementara itu, Juliadi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengedarkan sabu tersebut.

Menurut Brigjen Eko, Ari merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

“Karena itu, tim segera berkoordinasi dengan pihak lapas. Tersangka Ari mengakui bahwa ia menjalankan perintah dari seorang bos besar di Malaysia berinisial V,” jelasnya.

Polisi Buru Satu Pelaku yang Masih Buron

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Di sisi lain, aparat masih terus memburu pelaku berinisial Kodok yang berhasil melarikan diri.

Oleh sebab itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Dengan pengungkapan ini, Bareskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang merusak generasi bangsa.[]

Exit mobile version