Medan – Dari 5000 angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), hanya 2500 unit yang mengurus administrasi dan surat-surat kelengkapan lainnya.
“Sebelumnya ada 11 ribu angkot di Kota Medan. Namun sejak pandemi Covid-19 melanda, menyebabkan para sopir angkot droop hingga 35-40 persen. Kondisi itu pun menyebabkan jumlah angkot yang beroperasi saat ini lebih kurang 4.000 sampai 5.000 unit angkot. Dari jumlah itu, hanya 2500 unit saja yang mengurus administrasi dan surat-surat kelengkapan lainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di Medan, Senin, 13 Desember 2021.
Dalam razia yang dilakukan terhadap angkot berdasarkan instruksi dari Wali Kota Medan Bobby Nasution, ia mengaku pihaknya lebih cenderung untuk melihat bagaimana pengoperasian angkot apakah telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan layak jalan.
Dari sisi administrasi kendaraan berdasarkan hasil razia yang dilakukan, katanya, ada beberapa unit angkot yang ditahan kendaraannya dan dibawa ke Pos Dinas Perhubungan sebagai barang bukti.
“Setelah pemilik angkot melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis layak jalan, baru lah angkot yang ditahan itu akan dikembalikan,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga ingin memastikan pengemudi angkot dalam kondisi siap mengemudi baik fisik maupun mental.
“Dalam razia ini kita bekerjasama dengan pihak kepolisian dan BNNP Sumut untuk melakukan tes urine terhadap sopir angkot. Dari hasil tes didapati empat sopir positif narkoba, yang selanjutnya langsung diserahkan kepada BNNP Sumut untuk ditindaklanjuti. Sedang penumpang yang sopirnya positif narkoba, diminta turun untuk menggunakan angkot lain,” ucap Iswar Lubis.[]
