Jakarta – Pihak Jusuf Kalla bersikeras bahwa mereka tidak melakukan penistaan agama dalam potongan video yang viral di media sosial.
Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengklaim pihak pelapor yang telah melaporkan video yang viral mengenai ‘mati syahid’ itu tidak memahami isi video lengkap.
“Menurut saya sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” kata Hussain dalam keterangannya pada Senin (13/4).
Dalam video yang telah dianggap sebagai penistaan agama, Husaain ngotot bahwa apa yang disampaikan Jusuf Kalla itu bukan pendapat pribadinya.
“Inti pesan yang disampaikan Pak JK adalah semacam pembelajaran bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai. Pak JK mengungkapkan pendapat orang-orang yang bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon, atau realitas sosiologis saat terjadi konflik, bukan pendapat pribadi Pak JK,” ucapnya.
Bahkan, Hussain menyebut bahwa kedua belah pihak dari kubu Islam dan Kristen menggunakan jargon agama untuk saling membunuh.
“Pemahaman mereka atau mereka beranggapan, baik yang Islam maupun yang Kristen jika membunuh lawan, atau terbunuh akan masuk surga. Karena itu konflik Poso dan Ambon disebut konflik bernuansa SARA, yang sulit dihentikan,” tukasnya.
Husain mengatakan JK menilai kelompok yang bertikai itu harus diberi pemahaman.
JK, katanya, tidak membenarkan kelompok yang manapun, sebab kelompok yang bertikai itu sama-sama keliru.
“Untuk mengatasinya, kata Pak JK, pemahaman kelompok yang bertikai ini harus diluruskan. Karena keduanya telah melakukan kekeliruan. Maka Pak JK mengatakan Anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh bukan masuk surga. Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak demikian,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian karena ceramahnya yang diduga mengarah kepada penistaan agama.
Pihak pelapor Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI)] menjelaskan, pelaporan yang telah dilakukan pada Minggu (12/4) itu merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat lainnya.
“Kami melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat.
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sahat menegaskan, pernyataan Jusuf Kalla tentang mati syahid telah menimbulkan kegaduhan yang berpotensi menuju konflik horizontal.
“Oleh karena itu kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di media sosial itu lebih terarah, bisa diselesaikan secara hukum,” tegasnya. []
