Site icon Opsi.ID

DPRD DKI Tengarai Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Terindikasi Langgar Aturan, Bahayakan Warga

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim. Foto: ist.

Jakarta – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mengkritisi keberadaan pabrik kardus di wilayah RW 08, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

‎Ia menduga aktivitas usaha tersebut melanggar aturan. Sebab, beroperasi di kawasan permukiman dan belum mengantongi izin lengkap.

Menurut Nur Afni, terdapat sembilan titik usaha serupa yang tersebar di wilayah tersebut, khususnya di RT 01 dan RT 08.

Politisi Partai Demokrat itu menengarai, sebagian besar hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa dilengkapi perizinan lain yang semestinya.

‎‎“Ini bukan kawasan industri. Tapi aktivitas pabrik berjalan, bahkan menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan usaha,” tutur Nur Afni dalam keterangannya dikutip Selasa, 14 April 2026.

‎Ia pun menyoroti kegiatan bongkar muat yang dilakukan sembarangan, serta parkir kendaraan di jalan lingkungan telah memicu kemacetan.

Kata Nur Afni, kondisi demikian diperparah dengan lebar jalan yang hanya sekitar tiga meter sehingga tidak laik dilalui kendaraan operasional industri.

“Jalan sempit, tapi dipakai truk ke luar masuk. Ini jelas mengganggu dan membahayakan warga,” katanya.

‎Selain itu, penggunaan saluran air dan fasilitas umum untuk menunjang aktivitas usaha dinilai memperburuk kondisi lingkungan. Warga pun disebut sudah berulang kali menyampaikan keluhan. Namun, belum mendapat respons memuaskan dari pihak terkait.

‎Nur Afni turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses pengurusan izin.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, perizinan usaha tersebut disebut tengah diurus oleh salah satu pejabat di Kecamatan Cengkareng.

‎“Kalau benar ada pejabat yang ikut mengurus, ini harus ditelusuri. Jangan sampai ada pelanggaran etik atau konflik kepentingan,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, ia menilai banyak aspek yang belum dipenuhi, mulai dari izin ketenagakerjaan, K3, lingkungan, hingga pengelolaan limbah. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Pabrik Kardus di Cengkareng yang terindikasi langgar aturan. Foto: ist.

‎“Kalau limbah tidak dikelola dengan baik, risikonya ke masyarakat. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kondisi lingkungan semakin tidak nyaman.

Ia menyebut aktivitas pabrik berlangsung hampir setiap hari dan kerap menimbulkan kebisingan serta kemacetan.

‎“Setiap hari ribut, jalan macet, debu juga terasa. Mau protes juga kadang percuma,” keluhnya.

‎Nur Afni pun mendesak pemerintah kota segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Ia menekankan pentingnya penegakan aturan demi melindungi kenyamanan dan keselamatan warga.

‎‎“Kalau memang melanggar dan merusak fasilitas umum, harus ditindak. Kepentingan masyarakat harus diutamakan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang mengganggu kepentingan umum dan meresahkan masyarakat. Sikap ini menjadi bagian dari upaya penataan kota agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan warga maupun fasilitas publik.

Sejumlah kebijakan penindakan pun telah disampaikan. Salah satu contoh kasus terkait operasional lapangan padel yang dinilai melanggar aturan, terutama jika menimbulkan kebisingan di lingkungan permukiman atau tidak memiliki izin yang jelas. Dalam kasus tersebut, Pemprov DKI tidak segan memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional. []

Exit mobile version