Site icon Opsi.ID

Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,6 Tahun dan Denda Rp 10 Juta | Opsi.id

Jakarta – Selebriti media sosial Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dalam sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan, Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Exit mobile version