Site icon Opsi.ID

Godok Ranperda SPAM, Wibi Andrino: Air Minum Merupakan Hal Fundamental dan Hak Dasar Masyarakat

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus politisi NasDem Wibi Andrino saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin, 13 April 2026. Foto: Morteza Syariati Albanna.

Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyatakan masalah air minum merupakan hal fundamental dan sudah menjadi hak dasar bagi masyarakat.

Sehingga, kata Wibi, hal-hal yang masuk dan tengah digodok di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), harus ditelaah dan diteliti secara saksama.

“Sangat penting masukan-masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI dan juga telah mendengar jawaban daripada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang nanti akan selanjutnya dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata Wibi saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Menurut dia, melalui keberadaan Ranperda tentang Penyelenggaraan SPAM, nantinya akan melindungi konsumen agar tarifnya tetap terjangkau, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Itu adalah salah satu hal ya, adanya Ranperda ini adalah memastikan layanan air minum ini semua tersalurkan untuk warga Jakarta,” ucap politisi NasDem itu.

Terlebih, lanjut Wibi, Jakarta segera masuk ke 50 kota global dan untuk saat ini menjadi kota teraman kedua di Kawasan Asia Tenggara, di bawah Singapura. Maka itu, apabila hak dasar warga belum terpenuhi, pastinya akan kontradiktif.

“Jadi yang kedua, permasalahan tentang air tanah di Jakarta itu juga menjadi perhatian. Jakarta semakin turun permukaannya, karena adanya eksploitasi secara ugalan-ugalan air tanah,” tuturnya.

Wibi optimistis dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan SPAM, maka pihaknya bisa leboh memastikan perlindungan terhadap kota dan masyarakatnya.

“Sehingga anak cucu kita di masa depan ini bisa merasakan adanya kota Jakarta bukan kota yang di bawah laut,” kata Wibi Andrino. []

Exit mobile version