Jakarta – Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Berikut info selengkapnya:
Infografis: Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
