Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengizinkan partai politik (Parpol) di Indonesia untuk mengajukan hak penamaan atau naming right di halte hingga stasiun transportasi publik di Jakarta.
Pramono menyebutkan, aturan ini diperbolehkan dengan syarat parpol yang mengajukan bersedia membayar terlebih dahulu, sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi sponsor komersial lainnya.
“Yang paling penting bayar. Bahkan kalau parpol mau buat halte pun boleh,” Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, dikutip Senin, 13 April 2026.
Pramono menjelaskan, skema penamaan halte dan stasiun ini merupakan bagian dari kerja sama komersial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Saat ini, ujar dia, sejumlah halte di Jakarta telah menggunakan nama brand sebagai bagian dari sponsorship.
Ia menerangkan, pemberian nama tersebut berdampak langsung pada pemasukan daerah melalui retribusi dan pajak yang dibayarkan oleh pihak sponsor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun memastikan proses ini dilakukan secara transparan.
Pramono memastikan, kebijakan ini menjadi salah satu strategi untuk menutup kekurangan anggaran setelah adanya efisiensi hingga mencapai Rp15 triliun pada APBD DKI.
Adapun dana yang diperoleh dari kerja sama tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan penataan kota, termasuk revitalisasi ruang terbuka hijau, serta pengembangan fasilitas publik lainnya.
Dari aturan baru ini, kata Pramono, Pemerintah DKI berharap bisa memperluas sumber pendanaan non-pajak sekaligus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor politik, dalam pengembangan infrastruktur transportasi dan ruang publik di ibu kota.
“Kami tetap menjaga kualitas pembangunan. Hasilnya akan kembali ke masyarakat,” kata Pramono Anung. []
