Site icon Opsi.ID

Pemindahan IKN, Agenda Terselubung Menghapus Dosa Korporasi?

Jakarta  – DPR RI telah mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 18 Januari 2022. Fraksi PKS satu-satunya yang menolak pengesahan.

Di balik pengesahan yang terbilang cepat tersebut, YLBHI dan sejumlah ornop lainnya termasuk Jatam Kaltim menilai pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur merupakan bagian dari upaya menghapus dosa-dosa korporasi yang wilayah konsesinya berada di area IKN.

“Pemindahan ibu kota juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN,” demikian Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan pers, Rabu, 19 Januari 2022.

Dia membeber, sesuai catatan Jatam Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN. Di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, malah diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara. 

Baca juga: 

Itu sebabnya, YLBHI bersama 17 kantor seluruh Indonesia dan koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia, setelah menilai dan mengkaji dari sejumlah aspek yang ada,  menyatakan sikap menolak pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena tidak berdasarkan kajian kelayakan yang jelas.

Mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan UU IKN, mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan beragam permasalahan di Jakarta dan di Kalimantan Timur tanpa perlu memindahkan ibu Kota ke Kalimantan Timur.

“Mengimbau kepada jaringan gerakan masyarakat sipil dan seluruh warga Indonesia bahwa pemindahan IKN tidak didasarkan pada kajian kelayakan yang komprehensif dan diduga hanya menguntungkan segelintir pihak,” tukasnya. []

Exit mobile version