Jakarta – Peristiwa penyegelan gereja oleh kelompok intoleran kembali terjadi, kali ini di Tangerang, Banten.
Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang terjadi pada Jumat, 3 April 2026.
Merespons kejadian itu, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan.
Kejadian tersebut dianggap melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah.
Mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.
Pdt. Etika Saragih selaku Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI dalam pernyataannya, menyebut PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan.
Namun penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Baca juga: Warga Protes dan Bongkar Masjid Mirip Gereja di Bima
“PGI mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah,” kata Pdt Etika dilansir Minggu, 5 April 2026.
PGI kata Pdt Etika, mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa kecuali.
Serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga negara.
Meminta aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
PGI juga mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak.
Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, mengedepankan semangat toleransi, serta merawat kebinekaan sebagai anugerah dan kekuatan bangsa Indonesia.
PGI mengingatkan bahwa panggilan gereja adalah menghadirkan damai di tengah dunia.
Namun damai tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan.
“Oleh karena itu, kami berharap agar negara sungguh-sungguh hadir sebagai penjamin keadilan dan pelindung kebebasan beragama bagi seluruh warga,” katanya. []
