Hukum Selasa, 20 September 2022 | 19:09

Harga Sudah Deal, Hotman Paris Sempat Oke Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Lihat Foto  Harga Sudah Deal, Hotman Paris Sempat Oke Jadi Pengacara Ferdy Sambo Pengacara kondang Hotman Paris. (foto: YouTube/Deddy Corbuzier).

Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku sempat tak bisa menolak tawaran menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Bahkan, harga untuk mengadvokasi kedua tersangka pembunuhan Brigadir J itu sudah disepakati.

Hotman menceritakan, tim kuasa hukum Sambo lah yang memintanya langsung untuk mengadvokasi Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasutri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun karena disangkakan pakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana Brigadir J.

"Irjen Pol Sambo melalui kuasa hukumnya minta saya jadi pengacaranya. Katanya juga Putri Candrawathi maunya juga Hotman Paris. Jujur saya sudah sempat bilang iya dan harganya pun sudah disepakati," kata Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, 20 September 2022.

Baca jugaBanding Ditolak Ferdy Sambo Dipecat, Dedi: Sifatnya Final dan Mengikat

Sebelum menerima pinangan menjadi pengacara Sambo, Hotman mengaku sempat dilema, tidak bisa tidur tiga hari.

Hotman pun menceritakan kepada istri dan anaknya, perihal mendapat tawaran untuk membela Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, keduanya justru mengamuk. Istrinya melarang keras Hotman untuk mengadvokasi Sambo.

Momen Putri Candrawathi menggandeng tangan Ferdy Sambo. (foto: Antara).

"Begitu saya bilang sama istri, cerita, dibilang tidak boleh. Dia langsung ngamuk. Anak saya juga ngamuk, `memang bapak kurang uang?` Istri marah, anak marah," tutur Hotman.

Di sisi bersamaan, melalu media sosialnya, banyak warganet mengharapkan Hotman Paris bersedia membela Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ataupun menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hotman pilih pikir-pikir selama tiga hari untuk mengambil keputusan. Dia pun menyadari bahwa profesi pengacara itu ada salah satunya ialah untuk membela orang yang tidak benar-benar bersih. 

"Pengacara itu ada untuk membela agar orang mendapat putusan sesuai perbuatannya," tutur Hotman.

Menurut Hotman, dalam kasus Sambo ini ada dua kemungkinan, yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa yang terjadi karena reaksi spontan. Pengacara harus berargumentasi selicin mungkin melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Kalau Sambo kan dia sudah mengakui bahwa dia memerintahkan penembakan. Dia sudah kena 338 KUHP pembunuhan biasa. Tinggal sekarang apakah itu berencana atau tidak" ujarnya

Hotman menekankan, dia saat itu bersedia menjadi pengacara Sambo bukan karena tergoda dengan nominal yang ditawarkan. Tetapi, lebih kepada a dream case yang mendapat sorotan media nasional.

Baca jugaPermohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Di satu sisi, dia sudah mendapat data riil dari tim kuasa hukum Sambo bahwa ada arahnya seolah-olah ini bukan pembunuhan berencana, melainkan pembunuhan spontan. Hotman pun saat itu melihat, ini Sambo masih ada celah untuk dibela, agar lepas dari ancaman hukuman mati.

"Karena begitu Putri Candrawathi pulang dari Magelang, cerita apa yang dialami di Magelang. Ini menurut kesaksian daripada ajudan di BAP, bukan hoaks seperti apa-apa bahwa Ferdy Sambo menangis. Kalau seorang jenderal menangis, berarti ada kejadian yang dia dengar dari istrinya yang sangat menyakiti hatinya, emosi," tutur Hotman.

"Habis itu tidak sampai beberapa menit disuruh panggil almarhum ke rumah dinas terjadilah penembakan, kurang dari satu jam," ucapnya menambahkan.

Menurut Hotman, unsur pembunuhan spontan pasti dipakai oleh pengacara yang menangani kasus Sambo di pengadilan. Hotman bisa melihat celah, pasal 340 KUHP yang dituduhkan pun bisa gugur asalkan argumentasi yang dikemukakan pengacara tepat.

"Masih tersulut emosi itu. Nanti perhatiin deh, itu pasti dipakai oleh tim kuasa hukumnya sebagai pembelaan bahwa itu bukan pembunuhan berencana dan agar jaksa juga harus hati-hati," kata Hotman.

Namun demikian, sangkaan pembunuhan berencana Brigadir J juga tak bisa Sambo tepis, lantaran eks Kadiv Propam itu sempat memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR bisa menolak perintah atasan.

"Memang ada satu lagi yang sedikit bertentangan dengan itu, waktu si Ricky disuruh menembak tapi menolak, tapi Bharada E mau waktu ditanya. Berarti itu kan dianggap perencanaan. Tapi itu semua kan masih dalam keadaan emosi," tutur Hotman.

Hotman lagi-lagi melihat, masih ada celah Ferdy Sambo untuk lepas dari sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kan pembunuhan spontan itu kan dalam keadaan emosi, itu kurun waktunya masih singkat gitu loh. Itu pasti nanti menjadi debat utama di dalam perkaranya. Maka itu saya sempat mau, this is a dream case karena mendapat perhatian nasional, ada nama kamu tiap hari di media," kata Hotman Paris Hutapea. 

Alasan menolak membela Sambo juga karena Hotman di saat yang sama sudah kontrak menjadi pembawa acara di salah satu televisi swasta.

"Saya host di suatu TV dan kasus itu sering saya bahas. Berarti kan saya harus netral. TV-nya pun keberatan. Begitu saya kasih tahu pada marah, `jangan dong`," tutur Hotman Paris sembari tertawa terbahak-bahak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya