Hukum Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:08

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Hutan Lindung Andi Dody Hadiri Sidang Praperadilan di PN Mamuju

Lihat Foto  Kuasa Hukum Tersangka Kasus Hutan Lindung Andi Dody Hadiri Sidang Praperadilan di PN Mamuju Sidang praperadilan kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Tim kuasa hukum tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung, Andi Dody Hermawan, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sidang tersebut berlangsung di ruang Garuda, gedung utama PN Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Tim kuasa hukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju itu yakni Nasrun SH, Dedi SH, serta Akriadi SH.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar mengutus lima orang untuk menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim, David Fredo Charles Soplanit SH MH, berlangsung singkat.

Pada sidang praperadilan, tidak dilakukan pembacaan putusan lantaran majelis hakim beralasan akan mempelajari terlebih dahulu isi permohonan kuasa hukum Andi Dody Hermawan.

"Rencananya sidang pembacaan putusan akan dilakukan, Kamis, 4 Agustus 2022 di PN Mamuju," kata salah seorang kuasa hukum Andi Dody Hermawan, Nasrun.

Terlihat, puluhan aparat kepolisian dengan pakaian lengkap melakukan penjagaan di PN Mamuju untuk mengamankan sidang praperadilan terkait kasus penyalagunaan hutang lindung yang menyeret Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dody Hermawan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya