Jakarta - Rizieq Shihab, seorang ulama dan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Selasa 20 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan bersyarat pada 20 Juli," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 20 Juli 2022.
Ia mengatakan, Rizieq telah keluar dari tahanan pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan Rizieq habis per 10 Juni 2024.
"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," jelasnya.
Diketahui, Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kemudian mendapatkan kebebasan bersyarat hari ini.
Rizieq Shihab ditahan atast tiga kasus, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes usap (swab) di RS Ummi Bogor. Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. []