Jakarta - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman mengungkap uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan dimulai Juli 2022.
BPJS ke depannya akan digantikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba ini hanya akan dilakukan di lima rumah sakit pemerintah.
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di lima rumah sakit pemerintah saja,” jelasnya.
Selama uji coba berlangsung, pelayan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masing-masing rumah sakit masih berjalan seperti biasanya.
Besaran iuran BPJS juga masih sama seperti yang tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ketentuan iuran kelas standar BPJS kesehatan yang berlaku Juli 2022:
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal dikenakan iuran sebesar 5%, di mana 4% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayar pekerja.
Terdapat juga batas atas dan bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. Batas bawah sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota dan batas atasnya sebesar Rp 12 juta.
Untuk Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP) atau yang tidak memiliki penghasilan tetap dapat memilih iuran sebagai berikut:
– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Sementara itu, untuk kategori masyrakat miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah. []