Hukum Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:06

11 Pelaku Ruda Paksa Terhadap Anak di Aceh Divonis Hingga 175 Bulan Penjara

Lihat Foto 11 Pelaku Ruda Paksa Terhadap Anak di Aceh Divonis Hingga 175 Bulan Penjara Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Mahkamah Syariah Kabupaten Nagan Raya menvonis 11 orang terdakwa pelaku rudapaksa yang terjadi di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue, dengan hukuman 75 bulan hingga 175 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan dalam ruang sidang Mahkamah Syariah di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Vonis hakim terbilang lebih ringan sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut pelaku 90 bulan hingga 200 bulan penjara.

"Tuntutan putusan Mahkamah lebih rendah," kata Kasi Intelijen Kejari Heru Duwi Admojo dalam keterangannya, Jumat 17 Juni 2022.

Heru Duwi Admojo menjelaskan, ke 11 terdakwa pemerkosa anak di bawah umur itu masing-masing SF, IN, MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM serta AM.

Lanjut dia, terdakwa SF dan IN terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur secara bergiliran.

"Untuk terdakwa yang lain, divonis uqubat ya’zir penjara selama 175 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh pelaku tersebut," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya