Jakarta - Kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri kembali terulang. Setelah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah kini penanganan kekerasan terjadi di Desa Tanda, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam unjuk rasa menolak tambang emas PT Trio Kencana itu, seorang demonstran bernama Erfaldi (21 tahun) tewas tertembak oleh timah panas aparat.
Menurut Indonesia Police Watch (IPW) dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi.
Hal ini sejalan dengan tekad Kapolri yang telah meminta para kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Ada 11 perintah dalam penanganan kasus kekerasan berlebihan anggota Polri yang harus dilaksanakan oleh Kapolda.
Pertama, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
BACA JUGA: Kepercayaan Publik ke Polisi Tembus 80,2 Persen, Kapolri: Akan Kami Pertahankan
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Ketiga, memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
Keempat, memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Kelima, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Keenam, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
BACA JUGA: Desmond Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Tak Mendukung Program Presisi
Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
Kesembilan, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
Kesepuluh, memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, ke-11 memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.[]