Daerah Selasa, 26 Juli 2022 | 20:07

11,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Lihat Foto 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal. (Foto: Opsi/Diskominfo Jateng).
Editor: Yohanes Charles

Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal. Pada 2022 jumlah peredaran rokok ilegal (tidak membayar pajak) semakin marak, bahkan dijual di lapak online. Padahal, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk bansos dan pembayaran premi kesehatan warga miskin.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng bersama Kanwil Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) baik TNI, Polri dan Kejaksaan aktif memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu, upaya persuasif dan sosialisasi dilakukan agar masyarakat sadar akan imbas negatif peredaran rokok tanpa cukai.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno memaparkan, alokasi pajak rokok yang diterima Pemprov Jateng dan kabupaten/kota mencapai Rp 2,3 triliun. Dari dana tersebut sebanyak 70 persen dikembalikan ke kabupaten/kota, sedangkan 30 persen disalurkan melalui Pemprov Jateng.

“Pemprov Jateng untuk sharing pembayaran BPJS bagi warga miskin, kurang lebih Rp 420 miliar,” ujarnya, saat kegiatan pemusnahan rokok ilegal, di halaman kantor Gubernur Jateng, Selasa 26 Juli 2022.

Selain pajak rokok, imbuh Sumarno, adapula DBHCHT yang dibagikan dari pemerintah pusat ke daerah. Untuk Pemprov Jateng mendapatkan jatah Rp300 miliar.

“Pemprov Jateng mengalokasikan untuk bansos masyarakat miskin, untuk pemberdayaan masyarakat di daerah penghasil tembakau. Rokok ini punya dampak bagi masyarakat, sehingga harus dikendalikan, dan memberikan hak kepada masyarakat terdampak,” ucapnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Muhammad Purwantoro mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 11.317.218 batang rokok ilegal. Ini berasal dari 20 kali penindakan pada 2021.

“Total nilai barang yang dimusnahkan Rp 11,54 miliar. Potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 7,58 miliar,” sebutnya.

Ia menjelaskan, selama periode 1 Januari – 25 Juli 2022, telah dilakukan sebanyak 530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang. Total nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut Rp 44,07 miliar, dari jumlah itu potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 29,93 miliar.

Baca juga:

Ganjar Ajarkan Ilmu Titen Siaga Bencana ke Siswa

Anak Usaha Pelindo Kuasai 100 Persen Saham PT Prima Terminal Petikemas

Purwantoro juga menjelaskan, kini ada tren penjualan rokok (tanpa cukai) di lapak online.

“Kita melakukan patroli di medsos ada cyber crawling unit, yang selalu lakukan pemantauan tersebut. Jadi transaksi rokok ilegal yang jumlahnya besar dan kecil akan terpantau,” urainya.

Purwantoro mengajak pengusaha rokok mendaftarkan usahanya ke Bea Cukai. Ia menjamin, pengurusan administrasi persyaratan usaha terkait cukai mudah.

“Ini tidak sulit. Kedua, gratis, kalau sampai kesulitan kami membuka beberapa meja yang terintegrasi dengan layanan pemda. Jangan sampai ada alasan urus izin sulit,” pungkas Purwantoro. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya