News Minggu, 24 Juli 2022 | 10:07

13 Terduga Teroris di Aceh Ditangkap, ada Jaringan Pengebom Polresta Medan

Lihat Foto 13 Terduga Teroris di Aceh Ditangkap, ada Jaringan Pengebom Polresta Medan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto:Opsi/Humas Polri)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka teroris di wilayah Provinsi Aceh. Dari 13 terduga, 11 orang merupakan jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan dua lainnya merupakan jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, upaya tersebut dilakukan sebagai pencegahan tindak pidana terorisme oleh dua kelompok tersebut.

"Mereka itu masing-masing jaringan JI 11 orang dan JAD dua orang, penangkapan dilakukan pada, 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh" kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu, 23 Juli 2022.

Dijelaskan, 11 terduga teroris kelompok JI yang ditangkap yakni berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA).

Kata dia, mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota untuk berperang.

"Bahkan tersangka ES juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun, 2018 dan juga memiliki satu pucuk senjata PCP," ucapnya.

Selanjutnya, kata Ahmad Ramadhan, tersangka RU merupakan bagian dari Yayasan Madina. Yayasan amal ini sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Kata dia, tersangka MF juga merupakan bagian dari bidang FKPP. Dia pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strategi yang dibentuk Amir JI Parawijayanto.

Kemudian, tersangka jaringan JI berikutnya, DN dan MH. Keduanya merupakan bagian bidang dakwah (T1). Mereka berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok.

"Bahkan tersangka MH ini merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI," katanya.

Selanjutnya tersangka JU, bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk Amir JI Parawijayanto.

"Sementara tersangka RS, bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan weapon training (WT) di Aceh.

Kata dia, tersangka SU merupakan bendahara diklat sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama diklat pada tahun 2020. Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.

Selanjutnya tersangka AKJ, bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut. Dia juga pernah menyalurkan dana dari bidang dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompoknya.

Sementara dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap berinisial RI dan MA. Tersangka RI berperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada 2019 lalu.

"Tersangka MA selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme," katanya.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya