Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut gelombang gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mencatat sejarah baru bagi lembaga tersebut.
Saldi menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya MK menggelar sidang secara serentak dalam tiga panel berbeda untuk menangani perkara yang berkaitan dengan undang-undang yang sama.
“Jadi semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil,” ujar Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
“Ini pertama kali dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama disidangkan serentak dalam tiga panel. Karena banyak sekali permohonan,” sambungnya.
Saldi menilai fenomena ini menunjukkan tingginya perhatian dan antusiasme masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa, dalam menguji proses pembentukan UU TNI apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak.
Ia pun mengusulkan agar para pemohon, khususnya dari berbagai perguruan tinggi, mempertimbangkan untuk menggabungkan permohonan mereka guna memperkuat argumentasi secara kolektif.
"Terlepas dari apa pun hasilnya nanti, tolong Anda pikirkan itu. Jadi ego masing-masing universitas bisa dikelola secara positif dalam soal seperti ini," kata Saldi.
Dalam sidang hari ini, MK telah meregistrasi dan memeriksa 11 dari total 14 gugatan terkait UU TNI. Tiga gugatan lainnya masih menunggu proses registrasi.
Sementara itu, salah satu gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025 telah dicabut.
Hal ini dikonfirmasi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang Panel I dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perlu saya bantu membuat infografis atau rangkuman visual dari proses sidang ini untuk kebutuhan publikasi media sosial?