Jakarta - Polda Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan kelalaian dalam peristiwa longsor mematikan di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat.
Insiden yang menewaskan 14 orang ini mendorong aparat untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan pengelola tambang di kawasan tersebut.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dimulai. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab longsor yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025.
"Sejak kemarin, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Kami menerima informasi bahwa terdapat kekeliruan dalam metode penambangan," ujar Rudi, Sabtu, 31 Mei 2025, dikutip dari Antara.
Rudi menegaskan, jika terbukti ada kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, maka pihaknya akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan akan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang pertambangan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.
"Kami akan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran," tegasnya.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang langsung mengevaluasi aspek perizinan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga perusahaan pengelola tambang.
Menurut Rudi, proses penegakan hukum oleh kepolisian akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif yang dilakukan pemerintah.
Ia menegaskan pentingnya memastikan pertanggungjawaban hukum dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Penanganan ini melibatkan koordinasi lintas instansi untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran," ujarnya.[]