Medan – Sebanyak 141 warga Sumatra Utara yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar akhirnya dipulangkan ke tanah air.
Mereka merupakan bagian dari 423 korban yang diselamatkan pemerintah pusat dalam operasi pemulangan besar-besaran.
Pemulangan dilakukan bertahap sejak 18-19 Maret 2025. Dari total korban asal Sumut, 106 orang memilih pulang secara mandiri, sementara 34 lainnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
“Mereka adalah korban TPPO sektor online scam, terdiri dari 120 laki-laki dan 21 perempuan. Hari ini, 33 orang tiba di Bandara Kualanamu, sedangkan satu orang lagi akan dipulangkan menggunakan bus yang kami fasilitasi besok,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan, Minggu, 23 Maret 2025.
Janji Gaji Besar, Kenyataan Seperti Neraka
Salah satu korban, Dio, warga Medan, mengaku menyesal setelah tertipu janji manis sindikat perdagangan manusia.
“Saya tergiur gaji Rp 16 juta per bulan, semua dijanjikan difasilitasi, tapi kenyataannya di sana seperti neraka. Saya berharap anak-anak muda tidak mudah percaya tawaran seperti ini. Terima kasih kepada Pak Prabowo dan Pak Bobby Nasution, akhirnya kami bisa Lebaran bersama keluarga,” ungkapnya.
Peringatan untuk Pekerja Migran
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perdagangan orang yang semakin marak.
Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut, Harold Hamonangan, menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
“Bekerja di luar negeri itu boleh, tapi harus melalui jalur yang legal. Ini wajib supaya tidak ada lagi kasus serupa di masa depan,” kata Harold.
Senada dengan itu, Effendy juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan prosedur.
“Setiap orang berhak mencari kerja, tapi harus tetap selektif agar tidak terjebak dalam kasus TPPO. Ini menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.[]