Medan - Dalam kurun waktu tiga minggu periode 1 Juli hingga 24 Juli 2022, Satuan Reskrim Polrestabes Medan beserta polsek jajaran menangkap 145 pelaku kejahatan jalanan dari 105 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis, 28 Juli 2022.
"Pengungkapan tersebut terdiri dari 23 orang pelaku dan 9 kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Memudian 95 orang pelaku dan 73 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 orang tersangka dengan 23 kasus," kata Fathir.
Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus curas lebih mendominasi di bulan Juli, hal itu terbukti dengan ditangkapnya pelaku yang mencapai 95 orang.
"Untuk 145 orang pelaku kejahatan tersebut saat ini sedang mendekam di dalam sel tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Banyaknya kasus tersebut, kata dia, para pelaku difaktori karena terdesak memenuhi kebutuhan hidup, ada juga yang ingin berfoya-foya dengan cara menjual motor curian serta menggunakan narkotika.
"Kami Polrestabes Medan beserta polsek jajaran akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Medan. Kami juga berharap agar masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram," ucapnya. []