Jakarta - Sebanyak 17 partai politik dinyatakan berhak menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melalui tahapan, termasuk fase terakhir verifikasi faktual. Partai Ummat bentukan Amien Rais gagal menjadi kontestan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari secara langsung mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024 selepas menggelar rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Hasyim menyebutkan, KPU memutuskan dan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 anggota DPR dan DPRD serta parpol lokal Aceh.
"Menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD Tahun 2024," kata Hasyim.
Partai Ummat Gagal
Disebutkan Hasyim, pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol non-parlemen.
Hasilnya ada delapan yang dinyatakan lolos. Partai Ummat yang merupakan bentukan Amien Rais tidak lolos sebagai peserta pemilu atau tidak memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Daftarnya
Penyebabnya karena partai tersebut tidak lolos verifikasi di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Parpol yang lolos adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Ke-8 parpol ini bergabung dengan sembilan parpol lainnya yang sudah ada di parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.
Sebelumnya, parpol parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual.
Maka secara resmi ada 17 parpol yang akan bertarung di Pemilu 2024. Terhadap parpol ini selanjutnya akan dilakukan penetapan nomor urut parpol. []