Aceh Barat Daya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu memvonis Bh dan Jd yang merupakan terdakwa kurir 106 Kg Sabu-sabu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra membenarkan vonis itu. Katanya, dua terdakwa lain yakni Fs dan MA dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan.
"Ada empat terdakwanya, Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa menuntut hukuman mati," kata Dedy Syahputra, Kamis, 15 September 2022.
Diketahui, keempat terdakwa kurir narkoba jenis sabu tersebut sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di Gampong Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, pada Januari 2022 lalu.
Keempat terdakwa tersebut menjalankan peran sebagai kurir narkotika sangat terorganisir.
Terlebih aktivitasnya tanpa hak menerima atau menjadi perantara dalam jual beli dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.[]