Mandailing Natal - Dua orang pemuda di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dicokok polisi setempat karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
Dua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani ini masing-masing berinisial KSN dan FP. Mereka tercatat sebagai warga Desa Pasarakan, Kecamatan Huta Bargot, Mandailing Natal.
Kapolres Madina, AKBP M Reza mengatakan dua pelaku itu ditangkap bermula dari adanya informasi atau aduan dari warga.
“Dari informasi yang diterima, kita menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan informasi yang kita dapatkan akurat,” kata Reza kepada wartawan di Madina, Minggu, 23 Januari 2022.
Dia mengatakan polisi juga turut menyita barang bukti antara lain 13 paket yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis ganja masing-masing berbalutkan plastik transparan dengan berat bruto 19,54 gram, 3 lembar uang tunai pecahan Rp 20.000, 2 lembar uang Rp 10.000, dan 7 lembar uang Rp 5.000, serta plastik berwarna biru.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya. []