Hukum Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:07

2.011 Korban Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lihat Foto 2.011 Korban Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilustrasi human trafficking. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sebanyak 2.011 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diselamatkan satuan tugas yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Korban yang diselamatkan sejak 5 Juni hingga 6 Juli 203, seperti diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, pada Jumat, 7 Juli 2023.

“Dari laporan kami telah menyelamatkan korban TPPO sebanyak 2.011 orang dan berhasil menangkap 737 tersangka,” bebernya dipetik dari laman Humas Polri. 

Nurul menyebut, penyelamatan ribuan korban tersebut berawal dari adanya 632 laporan yang diterima kepolisian. 

Mayoritas tersangka menggunakan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT), yang dilaporkan sebanyak 441 kasus. 

Selain itu, terdapat 9 kasus yang menggunakan modus ABK, 181 kasus dengan modus PSK, dan 44 kasus eksploitasi anak.

BACA JUGA: BP2MI: Sejak Dilantik, Saya Tegaskan ke Jokowi untuk Perang Semesta dengan Mafia TPPO

Dia meneruskan pesan Kapolri, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. 

Masyarakat diminta memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang seharusnya mereka terima.

Disebutnya, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus TPPO.

Hal itu sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para korban dan memastikan pelaku kejahatan perdagangan orang mendapatkan hukuman yang pantas. 

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala indikasi tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya