News Minggu, 02 Juli 2023 | 15:07

204.807.222 Pemilih Tetap pada Pemilu 2024

Lihat Foto 204.807.222 Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU RI, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu, 2 Juli 2023. 

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos membacakan jumlah DPT pada Pemilu 2024. 

Disebutnya, ada 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024 nanti. Terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 perempuan. 

Terdapat pula 1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas. 

BACA JUGA: KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. 

Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS. 

Di luar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. 

Jumlah itu mencakup pemilih di 128 wilayah luar negeri di 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari menyebutkan, rekapitulasi ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Bawaslu yang masih perlu ditindaklanjuti. 

Beberapa di antaranya adalah adanya pemilih tak dikenal, ganda, eks anggota Polri, dan perlunya penambahan TPS lokasi khusus untuk beberapa pegawai tambang dan konstruksi. 

DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022. 

KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah. Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023. 

DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat. 

Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya