Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan tindak pemeriksaan terhadap 25 personel polisi terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Menurut Kapolri, hal itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar kasus ini dibuka setransparan mungkin.
Listyo menuturkan, ketidakprofesionalan 25 personel polisi itu memicu hambatan dalam hal olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sambo sendiri untuk jabatannya sebagai Kadiv Propam sudah dicopot, yang bersangkutan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
"Juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Kapolri kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Kamis malam, 4 Agustus 2022.
Baca juga: Kapolri Ungkap 25 Daftar Polisi yang Diperiksa terkait Kasus Brigadir J
Listyo pun menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dilakukan oleh bawahannya, maka ia tidak segan memidanakan.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujar dia.
Adapun yang menjadi terperiksa:
1. Tiga Personel Pati Polri Bintang Satu Brigadir Jenderal (Brigjen).
2. Kombes lima personel.
3. AKBP 3 personel.
4. Kompol 2 personel.
5. Pama 7 personel.
6. Bintara dan Tamtama 5 personel.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, 7 Anak Buah Ferdy Sambo Kena Mutasi ke Yanma Polri
Listyo kembali menekankan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan kepada Polri untuk membuka secara transparan, jujur, sehingga proses penyidikan terkait kematian Brigadir Yosua dapat menemui titik terang.
"Beberapa waktu lalu kita sudah melaksanakan penonaktifkan, kemudian juga kita membuka ruang untuk melaksanakan autopsi ulang, dan kemarin telah dilaksanakan penetapan tersangka (Bharada E)," kata Kapolri. []