Daerah Rabu, 30 November 2022 | 07:11

28 Pasangan Pengantin di Kota Cirebon Ikut Nikah Massal

Lihat Foto 28 Pasangan Pengantin di Kota Cirebon Ikut Nikah Massal Salah satu pasangan pengantin yang mengikuti nikah massal di Kota Cirebon. (Foto: Opsi/Charles).
Editor: Yohanes Charles

Cirebon – Sebanyak 28 pasangan mengikuti sidang isbat nikah dan nikah massal di Andalus City, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Selasa, 29 November 2022.

Program pelayanan terpadu tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon dan Pengadilan Agama Cirebon.

Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati mengatakan, tidak sedikit pasangan yang belum tercatat oleh negara, terutama di wilayah selatan Kota Cirebon.

“Rencana awal 50 pasangan, namun kuota yang bisa direalisasikan baru 30 pasangan. Tetapi yang hadir hari ini sebanyak 28 pasangan. Semoga tahun depan bertambah, bila perlu anggarannya masuk dalam Musrenbang,” ungkapnya.

Hadir dalam agenda itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, bahwa sidang isbat ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosial dalam rangka peringatan HUT KORPRI dan HUT PGRI.

“Setelah berkoordinasi dengan lurah, lurah, camat, Kemenag dan Pengadilan Agama, banyak yang baru menikah secara syariat, tetapi belum tercatat administrasinya oleh negara,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, isbat nikah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Karena perlindungan mereka dimulai sejak penetapan pernikahan.

“Makanya sekarang mereka diberikan buku nikah, KK, akta lahir anak dan KTP. Pelaksanaan ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti ikatan dokter dan pengusaha rias pengantin,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil mengakui, bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi yang amat baik antarpihak terkait.

“Sidang isbat ini gratis. Karena semua biayanya ditanggung negara atau istilahnya pembebasan biaya perkara,” ungkap Cholil.

Cholil menilai, pernikahan 28 pasangan ini memang harus disahkan oleh negara, agar keberadaan anak mereka juga dapat terakses ke administrasi kependudukan dan mendapatkan pelayanan dari program pemerintah. []

Baca juga kumpulan berita terkini lainnya dari tim redaksi kami melalui Google News

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya