Daerah Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:03

3 Hari Diburu, Pria Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Diciduk Polisi

Lihat Foto 3 Hari Diburu, Pria Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Diciduk Polisi Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Opsi/Istimewa)

Aceh Besar - Tim Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap pelaku berinisial ZHD (58 Tahun). Pria ini diketahui tega mengagahi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Polisi pun telah menangkap ZHD yang tak lain merupakan ayah tiri korban pelecehan dan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Aceh Besar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdian Chandra membenarkan pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku pada Kamis, 3 Maret 2022.

Baca juga: Perempuan Usia 12 Tahun di Aceh Diperkosa Ayah Tirinya

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Kabupaten Pidie. Tim bergerak cepat dan pada Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di dalam area SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie," kata Ferdian Chandra, Jumat 4 Maret 2022.

Kepada polisi, ZHD mengakui telah memperkosa anak tirinya sendiri.

"Tim saat itu langsung menginterogasi pelaku dan dia mengaku sudah memperkosa anak tirinya itu," ucapnya.

Diketahui, kasus ini mencuat berdasarkan dari laporan polisi (LP) yang dilayangkan istri ZHD. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya