Daerah Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:08

3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan Tim Gabungan di Aceh

Lihat Foto 3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan Tim Gabungan di Aceh Tim gabungan saat memusnahkan puluhan ribu batang ganja di Aceh. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Tim gabungan Polda Banten, Polres Serang, dan Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 30 ribu batang ganja seluas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung Kasubdit I Ditnarkoba Polda Banten, Kompol Didid Imawan.

"Sekitar 30 ribu batang ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerja sama dalam memberantas narkoba dan peredaran narkoba oleh Polri," kata Kasi Humas, Salman Alfarisi, Selasa, 30 Agustus 2022.

Terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektar ini, lanjutnya, merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

Dijelaskan, akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.

"Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar," ujarnya.

Dia mengatakan, dari pengakuan ketiga tersangka, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan, Sumatra Utara (Sumut). 

Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan dimaksud, polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar.

"Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya