Medan - Sejak Februari 2021, hingga saat ini persoalan sengketa tanah antara Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (Poktan AEAB) masih tak berproses di Polda Sumatra Utara (Sumut).
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Poktan AEAB yang berasal dari Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kembali mendatangi Polda, Kamis, 18 Januari 2024.
Kunjungan itu dalam rangka mediasi yang dijembatani oleh Wassidik Dirkrimum Polda Sumut, AKBP Musa Hengky Pandapotan Tampubolon.
Pada kesempatan itu, Poktan AEAB mempertanyakan terkait kasus pengrusakan lahan dan penculikan yang diduga dilakukan oleh PT Limas Kirana Nusantara.
Sekretaris Kelompok Tani AEAB, Rembah br Keliat mengungkapkan bahwa sesungguhnya pihaknya ingin menggelar aksi unjuk rasa ke Polda.
"Sebetulnya hari ini (Kamis, 18 Januari 2024) kami ingin melaksanakan aksi massa ke Polda Sumut, sesuai surat yang kami layangkan ke Polda Sumut," kata Rembah.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi niat AKBP Musa Hengki untuk menggelar mediasi terkait persoalan sengketa lahan tersebut.
Namun, lanjutnya, Poktan AEAB akan terus mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi untuk segera menyelesaikan kasus itu.
"Akan tetapi mediasi tidak menyurutkan niat kami agar Bapak Kapolda Irjen Agung Setya menerima audiensi kami agar kasus yang sudah berjalan 3 tahun ini dapat terang benderang," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Poktan AEAB sekaligus korban penculikan, Andri Stepanus Ginting mengucapkan hal serupa terkait mediasi yang digelar oleh Wassidik Dirkrimum Polda Sumut, AKBP Musa Hengky Pandapotan Tampubolon.
"Beliau (AKBP Musa) berjanji tidak berhenti menyelesaikan kasus penculikan yang saya alami. Tetap berjuang untuk mencari kekurangan alat bukti sehingga apa yang menjadi keinginan kita dapat terselesaikan dan mendapat kepastian hukum," ucap Andri.
Diketahui, Anggota AEAB, Andri Stepanus Ginting, melaporkan perwakilan PT Limas atas nama Matius Ginting terkait percobaan penculikan dan ancaman terhadap dirinya.
Laporan itu dilakukan ke Polda Sumatra Utara dengan Surat pelaporan tercatat Nomor:LP/607/III/2021/Sumut/SPKT "III", tertanggal 25 Maret 2021.[]