News Senin, 28 Maret 2022 | 19:03

33.306 WP Ikuti Program PPS, Sri Mulyani: Masih Berlanjut Sampai Akhir Juni

Lihat Foto 33.306 WP Ikuti Program PPS, Sri Mulyani: Masih Berlanjut Sampai Akhir Juni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: ist).

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan sebanyak 29.260 wajib pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 28 Maret 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sebanyak 33.306. 

"Progres PPS yang masih akan berlanjut sampai akhir Juni dan kami akan terus melakukan sosialisasi," katan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Senin, 28 Maret 2022.

Sri Mulyani menjelaskan dari jumlah WP sebanyak 29.260 terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp 44,61 triliun yang meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 38,85 triliun, deklarasi luar negeri Rp2,95 triliun serta yang diinvestasikan Rp 2,82 triliun. 

"Dari jumlah tersebut, pajak dari PPS yang telah terkumpul adalah sebesar Rp 4,55 triliun," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, peserta PPS Orang Pribadi (OP) mayoritas berasal dari WP OP dengan harta Rp 10 miliar ke bawah dengan rincian harta di bawah Rp 10 juta sebanyak 3,72 persen dan WP dengan harta Rp 10 juta sampai Rp 100 juta sebanyak 1,82 persen. 

Kemudian WP dengan harta Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar sebanyak 9,94 persen, Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar sebanyak 40,63 persen, Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar sebanyak 34,67 persen dan Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun sebanyak 8 persen. 

Sementara itu WP dengan harta Rp 1 triliun sampai Rp 10 triliun sebanyak 1,13 persen sedangkan di atas Rp 10 triliun sebanyak 0,11 persen. 

Jika dilihat dari tren per bulan juga terus meningkat yaitu harta bersih peserta PPS pada Januari Rp 7,6 triliun dengan total PPh Rp 0,83 triliun, harta bersih peserta pada Februari Rp 12,63 triliun dengan total PPh Rp 1,29 triliun serta Maret Rp 24,37 triliun dengan PPh Rp 2,43 triliun. 

Peserta pun berasal dari berbagai sektor yakni 1,8 persen jasa profesional, 3,3 persen industri pengolahan, 7 persen sektor lainnya, 45 persen pegawai, 8,8 persen jasa perorangan lainnya serta 34,1 persen sektor perdagangan dan eceran.

Sri Mulyani menegaskan optimalisasi PPS terus dilakukan dengan analisis data yang telah dilakukan terhadap data internal dan eksternal. Hasil analisis berupa daftar WP yang berpotensi untuk mengikuti PPS juga telah dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk disampaikan imbauannya kepada WP yang bersangkutan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya