Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara soal temuan empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga dijual lewat situs jual beli internasional.
Situs tersebut, privateislandsonline.com, menampilkan promosi dua pulau tropis yang disebut berada hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura dan ditawarkan untuk calon investor asing.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut, namun belum bisa memberi keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap pendalaman.
"Sudah ada informasi itu, tapi masih kami dalami dulu ya," kata Bima kepada wartawan di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Saat ditanya apakah penjualan pulau seperti itu diperbolehkan dalam hukum Indonesia, Bima belum memberikan jawaban pasti. Ia hanya menekankan bahwa semua aktivitas semacam itu harus mengacu pada aturan yang berlaku.
"Ya, semuanya kan harus sesuai aturan. Tapi intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting," ujarnya.
Pulau Anambas `For Sale` di Situs Asing
Penelusuran di situs privateislandsonline.com menunjukkan dua pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus for sale atau dijual. Tidak disebutkan harga secara terbuka, melainkan dengan sistem “price upon request” atau sesuai permintaan.
Pulau pertama seluas 141 hektare, digambarkan memiliki vegetasi tropis rimbun, laguna, dan pantai alami. Pulau kedua lebih kecil, sekitar 18 hektare.
Situs itu juga menonjolkan potensi kedua pulau untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas, karena lokasinya yang strategis dan eksotis.
Menurut deskripsi yang tercantum, pulau-pulau itu tidak dijual secara langsung sebagai tanah, namun ditawarkan melalui kepemilikan saham dalam perusahaan yang saat ini sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA).
Model ini diduga digunakan untuk mengakali larangan penjualan pulau secara langsung kepada pihak asing.
Disebutkan pula bahwa pemilik saat ini tengah memproses izin mendirikan bangunan (IMB) dan bersedia membantu pembeli baru untuk melanjutkan prosedur hukum tersebut.
Artinya, aktivitas penyiapan legalitas telah berlangsung meski belum jelas apakah izin resmi dari otoritas lokal dan pusat telah diterbitkan.
Kepemilikan Pulau di Indonesia
Dalam hukum agraria dan kelautan Indonesia, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penjualan pulau secara langsung, terutama kepada pihak asing. Konstitusi menegaskan bahwa wilayah Indonesia tidak dapat dimiliki secara privat oleh entitas asing.
Namun, skema investasi seperti penyewaan jangka panjang dan kepemilikan saham dalam badan hukum acap kali menjadi celah legal yang dimanfaatkan.
Menurut regulasi investasi asing, investor internasional memang diperbolehkan menyewa lahan melalui entitas berbadan hukum Indonesia.
Namun, batasan tetap berlaku, terutama terkait wilayah pesisir dan pulau kecil yang masuk dalam kategori objek strategis dan dikuasai negara.
Reaksi Pemerintah
Meski Kemendagri menyatakan akan mendalami kasus ini, hingga kini belum ada sikap tegas soal legalitas praktik tersebut dan bagaimana pengawasannya selama ini berlangsung.
Tak hanya menyangkut soal hukum investasi, kasus ini juga menyentuh isu yang lebih sensitif: kedaulatan wilayah.
Sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang mengizinkan perairan dan pulau Indonesia jatuh ke tangan asing secara tidak sah.[]