Aceh Barat Daya - Ditresnarkoba Polda Aceh dibantu personel gabungan Polda Aceh, Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS, Kompi B Yon 117, dan Polres Aceh Besar memusnahkan 5,3 hektare ladang ganja di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja itu sangat menantang. Tim harus menempuh jarak yang sangat jauh dari perkampungan untuk sampai.
"Kita harus berjalan kaki selama tiga jam untuk sampai ke lokasi melewati lereng gunung yang terjal," kata Kombes Ruddi Setiawan, Kamis, 21 Juli 2022.
Kata dia, saat tiba di lokasi, tim gabungan menemukan ladang ganja di 2 titik seluas 5,3 hektar dengan tinggi batang ganja mencapai 2,5 meter.
"Usianya sekira empat bulan atau sudah siap panen," ujarnya.
Dia mengatakan, jumlah ganja yang dimusnahkan tersebut lebih kurang 53.300 ribu batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton lebih.
"Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas," ucap Ruddi.[]