News Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:05

5 Perintah Kapolri ke Para Kapolda soal Kelancaran Distribusi Minyak Goreng

Lihat Foto 5 Perintah Kapolri ke Para Kapolda soal Kelancaran Distribusi Minyak Goreng Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Para Kapolda di seluruh Tanah Air diperintahkan untuk memastikan harga minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Diminta juga memastikan distribusi berjalan dengan baik. Bila perlu melakukan penindakan terhadap premanisme dan kutipan liar yang dapat mempengaruhi harga di pasaran.

Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram (ST) yang diterbitkan melalui Kabareskrim pada Jumat, 20 Mei 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengutarakan itu. Disebutnya, mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022. Ditandatangani Kabareskrim atas nama Kapolri.

ST ini kata Gatot, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Sesuai juga dengan Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.

Sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).

Baca juga:

Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penugasan dalam Satgas Pangan.

Keputusan ini kata dia, juga didasari hasil rapat koordinasi terkait minyak goreng curah dengan pelaku usaha pada 16 Mei 2022. 

Ada lima perintah Kapolri di dalam TR ini, yakni: 

1. Mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan.

2. Melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.

3. Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.

4. Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.

5. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya