Daerah Selasa, 12 Juli 2022 | 17:07

5 Proyek Bina Marga Sumut di Simalungun Diduga Rugikan Negara Rp 7 Miliar

Lihat Foto 5 Proyek Bina Marga Sumut di Simalungun Diduga Rugikan Negara Rp 7 Miliar Plank Proyek Pembangunan Drainase di Kabupaten Simalungun TA 2021. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) menduga adanya tindak pidana korupsi pada lima proyek yang ditangani Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatra Utara di Kabupaten Simalungun.

Disebutkan, akibat dugaan korupsi dimaksud, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Ini diungkap Ketua Gemapsi Anthony Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Juli 2022.

Proyek tersebut antara lain, pembangunan jembatan provinsi Kilometer 137 + 800 pada ruas Jalan Provinsi Pematangsiantar - Tanah Jawa di Kabupaten Simalungun.

Pelaksana proyek ini adalah CV. Makkurtuk Dongan yang beralamat kantor di Jalan Pasar V Dusun XIV, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Nilai kontrak proyek adalah sebesar Rp 10.490.890.168 dengan sumber dana dari APBD Sumatra Utara TA 2021.

Temuan di lapangan, dinding penahan jembatan sebelah kanan sudah mengalami kerusakan retak parah dan dinding atas jembatan sudah mengalami kerusakan sompel.

Terlihat secara teknis diduga kualitas pekerjaan ini tidak sesuai dengan kontrak, baik volume maupun bahan.

Sehingga mengakibatkan kualitas pekerjaan sangat rendah dan akan mengalami kerusakan pada waktu yang tidak terlalu lama.

Melihat kondisi fisik pekerjaan ini, diduga dalam pelaksanaannya telah terjadi pelanggaran spek dan penggelembungan harga dan bahan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1.783.451.328.

Jembatan provinsi Kilometer 137 + 800 pada ruas Jalan Provinsi Pematangsiantar - Tanah Jawa di Kabupaten Simalungun. (Foto: Ist)

Proyek berikutnya terang Anthony, dugaan korupsi pada pembangunan turap/talud/bronjong pada ruas jalan Provinsi Pematangsiantar - Tanah Jawa di Kabupaten Simalungun.

Pelaksana kegiatan adalah CV. Harapan Indah yang beralamat di Jalan Medan Area Selatan, Gang Puri Nomor 909/12 Medan.

Baca juga:

PTPN IV Harus Hentikan Tanam Sawit di Simalungun, Cuma Mendatangkan Sengsara

Jumlah anggaran nilai kontrak sebesar Rp 2.996.305.290 dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Temuan fisik di lapangan, pada sisi dari bronjong tersebut sudah terdapat lubang dan dinding turap/talud tersebut sudah banyak mengalami kerusakan retak.

Lalu pada sisi lain turap/talud pada ruas jalan Provinsi Pematangsiantar – Tanah Jawa ini sudah ada yang mengalami kerusakan parah atau pun terbelah, sehingga bangunan turap tersebut tidak lagi menyatu seperti bangunan awal.

Melihat banyaknya kerusakan pada bangunan turap/talud ini diduga bangunan ini terkesan asal jadi.

Pelaksanaan kegiatan ini terjadi diduga karena pelanggaran spek dan penggelembungan harga dan bahan. Berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 509.351.899.

Berikutnya, dugaan Korupsi pembangunan drainase pada ruas jalan Provinsi Saran Padang di Kabupaten Simalungun.

Pelaksana kegiatan ini adalah CV. Larisma Jaya beralamat di Jalan Parapat Km 4.5 NH Nomor 33 Pematangsiantar.

Jumlah anggaran nilai kontrak sebesar Rp. 3.998.950.340 dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Temuan fisik di lapangan pada kegiatan ini, lantai pada drainase sudah banyak rusak atau berlubang.

Bangunan drainase mengalami keretakan pada dinding sehingga air akan meluap dari dinding drainase.

Pembangunan drainase tersebut diduga terkesan asal jadi dikarenakan hampir 50 persen mengalami kerusakan dan kondisi bangunan sangat tidak memungkinkan akan bertahan lama.

Ada dugaan dalam pelaksanaan kegiatan ini telah terjadi pelanggaran spek dan penggelembungan harga dan bahan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar  Rp 679.821.557.

Kemudian, dugaan korupsi peningkatan struktur pada ruas jalan provinsi Simpang Raya - Sipintuangin-Pelabuhan Tiga Ras di Kabupaten Simalungun.

Pelaksana kegiatan ini adalah PT. Nada Karya Bangun Persada, beralamat di Jalan Pelindung Nomor 2 Pematangsiantar.

Jumlah anggaran nilai kontrak untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp 17.240.099.283 dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Temuan fakta fisik di lapangan, pembangunan ruas jalan ini diduga hanya penempelan dari bangunan lama yang sudah ada sebelumnya.

Belum beberapa bulan bangunan ini sudah mengalami kerusakan retak pada tembok penahan dan lantai bangunan sudah mengalami kerusakan kroak/bolong.

Ditemukan pula ruas jalan yang ada pada bangunan ini sudah mulai terkikis dan akan mengakibat kan bangunan tersebut akan roboh ataupun ambruk.

Melihat kondisi fisik pekerjaan ini diduga dalam pelaksanaan kegiatan terjadi pelanggaran spek dan penggelembungan harga dan bahan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 2.930.816.878.

Dugaan korupsi pembangunan turap/talud/bronjong pada ruas jalan provinsi di Kabupaten Simalungun dengan pelaksana CV. Pembangunan Nadajaya yang beralamat di Jalan Komando Nomor 12 Pematangsiantar.

Pembangunan drainase pada ruas jalan Provinsi Saran Padang di Kabupaten Simalungun, Sumut. (Foto: Ist)

Jumlah anggaran nilai kontrak untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp 6.495.117.530 dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Temuan fisik di lapangan, campuran bahan bangunan tidak sesuai dengan standar bangunan untuk bronjong pada umumnya.

Sekitar 60 persen dari bangunan bronjong ini sudah mengalami keretakan pada dinding dan dalam dasar bronjong atau lantai bronjong bangunan ini sudah mengalami kerusakan atau berlubang, sehingga air yang mengalir tidak lagi sesuai dengan jalurnya melainkan masuk ke dalam lubang lantai bangunan.

Diduga pelaksanaan kegiatan ini telah terjadi pelanggaran spek dan penggelembungan harga dan bahan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1.104.117.530.

"Pada lima pekerjaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang berada di Kabupaten Simalungun diduga berpotensi  merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 miliar," kata Anthony.

Disebutnya, secara umum seluruh pekerjaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi di Kabupaten Simalungun memiliki kualitas yang sangat jelek.

Kasus ini kata Anthony, sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Polda Sumatra Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Untuk menguatkan laporan dan pengaduan, pihaknya menyampaikan foto dan video dokumentasi fisik parahnya kerusakan – kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Simalungun.

Belum diperoleh konfirmasi terhadap Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatra Utara atas pernyataan dan laporan Gemapsi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya