Daerah Selasa, 19 Juli 2022 | 19:07

7 Juru Parkir di Aceh Ditangkap Polisi Karena Pungli

Lihat Foto 7 Juru Parkir di Aceh Ditangkap Polisi Karena Pungli Polisi bersama 7 terduga pelaku pungli di Aceh. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polsek Langsa Barat menangkap tujuh juru parkir di kawasan Ekowisata Manggrove, Desa Kuala Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kangoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto membenarkan bahwa pihaknya menangkap tujuh terduga pelaku Pungli pada, Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 16:00 WIB.

"Mereka, warga Kuala Langsa berinisial SA (33), TJ (34), TMR (33), HW (24), WA (26), TH (40), dan HA (34)," kata AKP Lilik Harwanto, Selasa, 19 Juli 2022.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang sebesar Rp 150 ribu berupa pecahan Rp 5.000 sebanyak 30 lembar, kemudian sisa blok parkir sepeda motor Rp 2 ribu sebanyak empat blok berjumlah 70 lembar, sisa blok parkir mobil Rp 5 ribu sebanyak satu blok berjumlah 60 lembar.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan pungli di kawasan wisata tersebut. 

Dari laporan tersebut, ketujuh juru parkir ini diduga memungut uang sebesar Rp 5 ribu kepada pengunjung.

"Jumlah tersebut tidak sesuai dengan karcis yang disediakan oleh pengelola Ekowisata Manggrove CV Ayudhia Managemen, yaitu sebesar Rp 2 ribu," ucapnya.

Menurut Kapolsek, pungli tersebut banyak dimanfaatkan oleh pemuda setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dan menjadi petugas parkir di hari-hari libur.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, diketahui mereka kerap melakukan pungli selama menjaga parkir di sana. 

Per-harinya, para pelaku mendapat hasil pungli lebih kurang Rp 20 ribu per orang. Sementara di hari-hari libur dan hari besar Islam, mereka mendapat hasil pungli sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.

"Hasil pungli Ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok. Hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan secara resmi," ujarnya.

"Penangkapan ini kami lakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, serta memberikan efek jera dan melakukan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap AKP Lilik Harwanto menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya