News Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:08

87 Anggota Dewan Tak Hadir, DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Lihat Foto 87 Anggota Dewan Tak Hadir, DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Gedung MPR - DPR RI. (Foto: Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - DPR RI menunda rapat paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Sebab, jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa jumlah anggota yang hadir hanya 89 orang. Sementara, 87 lainnya izin.

"Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya rapat paripurna dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada setelah drafnya disetujui pada rapat yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin.

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah menyetujui draf tersebut dalam empat rapat yang berlangsung selama tujuh jam.

Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi sorotan.

MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan perubahan ambang batas dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah menjadi berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Besaran suara sah untuk Jakarta, misalnya, adalah 7,5 persen.

Namun, DPR melalui panitia kerja hanya menyetujui penurunan ambang batas bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat lama, yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah di daerah terkait. Ketentuan ini dinilai menghalangi PDIP untuk mengusung calon gubernur di Jakarta.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya