Daerah Rabu, 09 Maret 2022 | 20:03

9 Korban Terorisme di Aceh Terima Bantuan Rp 1,13 Miliar

Lihat Foto 9 Korban Terorisme di Aceh Terima Bantuan Rp 1,13 Miliar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Banda Aceh - Sembilan Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Provinsi Aceh menerima bantuan kompensasi sebesar Rp 1,13 miliar. Bantuan ini diserahkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Rabu, 9 Maret 2022.

Achmadi menjelaskan bantuan ini diterima oleh korban terorisme yang terjadi di Jantho, Aceh Besar pada tahun 2010 silam. Sementara sebelumnya juga sudah diserahkan untuk dua korban, yakni di Jawa Barat.

"Kita di sini sebagai pemegang mandat besar berupaya untuk memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana berupa bantuan kompensasi," ucap dia kepada wartawan dikutip Opsi, Rabu, 9 Maret 2022.

Dia merincikan, secara umum untuk korban meninggal dunia diberikan sebesar Rp 250 juta, luka berat sebesar Rp 215 juta, korban luka sedang sebesar Rp 175 juta, dan korban luka ringan sebesar Rp 75 juta.

"Proses menentukan korban tindak pidana juga telah diatur dalam surat keterangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan dalam hal ini kita mengikuti BNPT itu," ucapya.

Dia berujar, pihaknya mendapat kendala dalam hal pengumpulan data, utamanya terkait dokumen keterangan medis yang tidak ada hal ini disebabkan karena korban teroris sudah lama. Namun demikian, LPKS bekerjasama dengan para ahli yang berada di seluruh Indonesia dalam hal pengumpulan data ini.

"Kita akan membantu secara cepat menentukan hal ini dan untuk berkoordinasi dengan korban tentu harus melihat situasi karena setiap korban pasti berbeda dalam menyikapinya," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya