Daerah Kamis, 04 Mei 2023 | 17:05

984 Orang Meninggal di Simalungun Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

Lihat Foto 984 Orang Meninggal di Simalungun Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024 Komisioner Bawaslu Simalungun M Adil Saragih. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menemukan kejanggalan hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Simalungun. 

Bawaslu Simalungun menemukan 984 pemilih yang telah meninggal dunia masih masuk data di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun, M Adil Saragih mengungkap hal itu, Kamis, 4 Mei 2023.

Pihaknya kata dia, menemukan sebanyak 984 pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Simalungun.  

Data tersebut merupakan temuan jajaran Bawaslu Simalungun saat pencermatan DPS pada 12 April – 1 Mei 2023. 

"Jajaran KPU Simalungun harus berkoordinasi dengan pangulu se-Kabupaten Simalungun untuk menuntaskan data pemilih yang meninggal dunia ini," kata dia.

Menurut dia, Bawaslu Simalungun telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Simalungun dengan nomor surat: 0045/PM.00.02/K.SU-21/05/2023 tanggal 2 Mei 2023.

Surat mengungkap temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan KPU Simalungun.

BACA JUGA: Praktik Joki dalam Coklit Pemilih Marak, Ancam Kredibilitas KPU dan Bawaslu

"Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Simalungun selama masa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan KPU Simalungun," katanya.

Selain orang meninggal dunia masuk DPS, ditemukan juga potensi pemilih ganda sebanyak 3.889 pemilih, dan anggota TNI ada dua orang. 

Bawaslu Simalungun juga menemukan adanya data pemilih tidak sesuai alamat KTP elektronik dengan alamat TPS, terdapat di Kecamatan Siantar sebanyak 1.310 pemilih dan di Kecamatan Raya sebanyak 637. 

"Bawaslu Simalungun meminta kepada KPU Simalungun, setiap pemilih kiranya terdata sebagai pemilih sesuai alamat KTP elektronik," tukasnya.

Bawaslu Simalungun kata Adil, berharap KPU Simalungun segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Simalungun untuk memastikan fasilitas penerbitan KTP elektronik bagi para pemilih pemula agar pada hari pemungutan suara seluruhnya telah memiliki KTP-el, karena ada pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el sebanyak 12.442. 

Sesuai hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 5 April 2023, sebanyak  768.867 pemilih. 

Bertambah 132.564 pemilih dibandingkan pemilih pada Pilkada 2020 sebanyak 636.303 pemilih. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya