Copot 6 Pejabat Kemenag, Faizal Assegaf: Yaqut Ugal-ugalan, Tak Layak Jadi Pejabat!?!

Jakarta – Aktivis 98 Faizal Assegaf menilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak layak menjadi pejabat publik lantaran sudah bertindak ugal-ugalan dengan mencopot enam pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) tanpa alasan yang jelas.

Keenam pejabat yang dimaksud adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.

Faizal pun mendukung penuh langkah enam eks pejabat Kemenag yang berencana melakukan perlawanan dengan menggugat Menag Yaqut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak layak jadi pejabat publik, perilaku ugal-ugalanan yang dipamerkan makin memprihatinkan. Sudah tepat dilawan!” kicaunya menggunakan akun Twitter @faizalassegaf, dilihat Opsi, Jumat, 24 Desember 2021.

Faizal pun menyoroti kiprah Menag Yaqut yang seakan paling Pancasilais. Padahal, yang dilakukan adalah sebaliknya.

“Gaya Menag gambaran `kaum tempurung`, gemar teriak paling Pancasilais, faktanya munafik & bodoh besar,” kata dia.

“Modus klaim dari ormas terbesar melahirkan watak arogan dalam bernegara,” ujar Faizal Assegaf lagi.

Sebelumnya, enam pejabat mantan Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal yang dimutasi Menag Yaqut ke jabatan fungsional, melawan dengan gugatan ke PTUN.

Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Thomas Pentury berkata, “sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan,” kata Thomas.

“Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya,” tambahnya.

Sebab, Thomas dan lima pejabat lainnya merasa hingga saat ini belum ada titik terang alasan Yaqut memutasi dirinya dan lima pejabat lain.

“Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu,” ucap Thomas.

Thomas mengaku, dirinya baru menerima surat keputusan mutasi yang ditandatangani pada 6 Desember di 20 Desember 2021.

“Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja,” kata Thomas. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Grup Band UNGU Siapkan Konser 30 Tahun Bertajuk Waktu Yang Dinanti: Final Chapter

Jakarta - Selama tiga dekade, UNGU bukan sekadar menjadi...

Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai 5 Juli

•Big Match Portugal vs Spanyol hingga Brasil Tantang Norwegia Jakarta,...

Usai Oplas Rp65 Juta, Elly Sugigi Tegas: Saya Tak Mau Lagi Sama Laki-laki Jelek

Jakarta, OPSI.ID - Artis sekaligus komedian Elly Sugigi mengungkapkan...

Wali Kota Wesly Pimpin Penampilan Pesona Budaya Simalungun dan Ragam Etnis di Karnaval Budaya Nusantara

Pematangsiantar, Opsi.id - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

IPW Minta Kapolri Turun Tangan Evaluasi Kapolres Labuhanbatu soal Tahanan Kabur

Labuhanbatu, Opsi.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras...

Diduga Rekayasa Penculikan untuk Tutupi Korupsi, Wali Kota di Meksiko Terancam 16 Tahun Penjara

Jakarta, Opsi.id – Wali Kota Tenancingo, Negara Bagian Meksiko,...

Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Resnarkoba Tutup Mulut Ditanya Tahanan Narkoba Kabur

Labuhanbatu, Opsi.id - Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan...

Berita Terbaru

Popular Categories