Jakarta - Jagat media sosial mendadak ramai dengan perbincangan mengenai bahan bakar minyak atau BBM, seiring rencana pemerintah menghapus peredaran bensin jenis Premium dan Pertalite dari pasaran.
Proses penghapusan peredaran BBM dengan jenis Premium dari pasaran diperkirakan selesai pada tahun 2022 mendatang. Sementara penghapusan secara bertahap juga akan dilakukan kepada BBM jenis Pertalite.
Saat ini, Pemerintah juga telah membuat roadmap untuk mengatur peralihan Premium ke Pertalite dan Pertalite ke Pertamax.
Berikut Opsi rangkumkan perbedaan BBM jenis Premium, Pertalite dan Pertamax.
1. Premium
Mengutip informasi dari Wikipedia, Premium merupakan bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kuning. Warna tersebut dihasilkan oleh pemberian zat tambahan.
Premium merupakan BBM untuk kendaraan bermotor yang paling populer di Indonesia. Salah satu sebabnya karena harganya yang relatif rendah.
Bilangan oktan dari premium terendah di antara produk jenis bensin lainnya, yakni sebesar 88.
Angka oktan minimal 88 diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88.
Premium dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan rasio kompresi rendah (dibawah 9:1). Sejak saat itu, Premium sudah tanpa timbal.
Sebelum tahun 2014, Premium dipasarkan oleh Pertamina dengan harga yang relatif murah karena memperoleh subsidi dari APBN.
Namun, sejak berlakunya Perpres No. 191 Tahun 2014, premium berstatus sebagai bahan bakar khusus penugasan yang hanya dijual di wilayah penugasan dengan harga ditetapkan Menteri ESDM tanpa menggunakan subsidi.
Pada tahun 1980an, Premium hanya memiliki RON sebanyak 83.
2. Pertalite
Pertalite merupakan bahan bakar jenis bensin yang memiliki angka oktan 90 dengan warna hijau terang.
Berdasarkan spesifikasi dari uji lab, Pertalite tidak ada kandungan besi, mangan ataupun timbal. Kandungan sulfur Pertalite sebanyak 880 ppm.
Jenis kendaraan yang cocok menggunakan Pertalite adalah jenis kendaraan dengan kompresi mesin 9:1 sampai dengan 10:1.
Pertamina meluncurkan produk ini pada 24 Juli 2015 di SPBU 31.1.02.02 Abdul Muis, Jakarta Pusat oleh Direktur PT Pertamina Dwi Soetjipto dengan ketersediaan awal di 110 SPBU di Jakarta, Surabaya dan Bandung.
3. Pertamax
Pertamax merupaan bahan bakar jenis bensin dengan oktan 92. Pertamax direkomendasikan untuk digunakan pada kendaraan yang memiliki kompresi rasio 10:1 hingga 11:1 atau kendaraan berbahan bakar bensin yang menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI).
Pertamax diklaim dapat membersihkan bagian dalam mesin, dilengkapi dengan pelindung anti karat pada dinding tangki kendaraan, saluran bahan bakar dan ruang bakar mesin , serta mampu menjaga kemurnian bahan bakar dari campuran air sehingga pembakaran menjadi lebih sempurna. []