PEMATANGSIANTAR - Sekelompok massa mengatasnamakan Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut izin sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar.
Aksi demo dikoordinir Hunter Samosir, di kantor Wali Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Sianțar Barat pada Senin, 3 November 2025.
THM yang diminta cabut izinnya, antara lain Nes Bar, Anda Karaoke, Evo Star, Studio 21, dan Bintang Cafe.
THM dimaksud diduga rawan menjadi tempat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dan pelanggaran moral. Lokasi THM juga disebut berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah.
Ada yang unik dari tuntutan tersebut, lantaran Soedirman Bistro sama sekali tidak disebut. Padahal Soedirman Bistro merupakan THM yang letaknya di inti kota dan sangat ramai diminati pengunjung setiap malamnya.
Di Soedirman Bistro para pengunjung juga dapat menikmati minuman alkohol dengan lantunan musik ala disc jockey (Dj) sebagaimana juga di THM lainnya yang disebutkan dalam aksi demo tersebut.
Massa Bara Hati diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pematangsiantar Zainal Siahaan.
Kepada pendemo, Zainal menyampaikan apresiasinya atas aksi demo tersebut.
Kata dia, Pemko Pematangsiantar menerima aspirasi pengunjuk rasa. Sementara terkait perizinan sudah dilakukan secara langsung dan online.
Namun Pemko kata dia, akan turun langsung bila ada temuan tidak sesuai dengan prosedur.
Apabila izin usaha tidak resmi maka akan ditinjau ulang serta akan ditutup bila tidak sesuai dengan peraturan, apalagi dapat meresahkan masyarakat.
"Pemko Pematangsiantar akan berjanji menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi massa pengunjuk rasa," ujar Zainal.
Selepas mendengar jawaban Zainal, massa melanjutkan aksi unras ke kantor Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. []