News Rabu, 20 Juli 2022 | 14:07

Ada Denda, Jemaah kembali Diingatkan Tidak Merokok di sekitar Nabawi

Lihat Foto Ada Denda, Jemaah kembali Diingatkan Tidak Merokok di sekitar Nabawi Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin. (Foto: Opsi/Humas Kemenag).
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Jemaah haji kembali diingatkan untuk tidak merokok di sekita Masjid Nabawi dan Hotel di Madinah. Sebab, ada larangan dari Kerajaan Arab Saudi dan jika dilanggar ada sanksi berupa denda.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jemaah dari negara manapun untuk merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Akhmad Fauzin, saat memberikan Konferensi Pers di tanah suci melalui youtube, Rabu 20 Juli 2022.

Fauzin menyampaikan bahwa merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jemaah, bisa mengakibatkan polusi, dan juga bisa menyebabkan kebakaran.

"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," kata Fauzin.

Baca juga:

Indramayu Tempati Posisi Pertama Top 10 Realisasi Program Pemutihan

Ridwan Kamil Dorong Bank Bjb Respons Tiga Disrupsi

Untuk itu, lanjut Fauzin, kepada siapa saja yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi teguran lisan sampai hukuman kurungan.

"Pemerintah mengimbau agar jemaah haji Indonesia tetap mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi," tandas Fauzin.

Fauzin berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dapat berjalan dengan lancar sampai dengan seluruh jemaah dapat dipulangkan ke tanah air. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya