SIANTAR - Gedung pascasarjana Universitas Simalungun (USI) Kota Pematang Siantar yang pembangunannya dimulai di era Rektor Corry Purba, kondisinya mangkrak.
Padahal PTPN IV sebelumnya sudah mengucurkan dana sebesar Rp 500 juta untuk pembangunan awal gedung berlantai dua tersebut pada Tahun 2022 lalu.
Kondisi bangunan hingga Desember 2023, hanya ada pondasi di lokasi rencana bangunan yang terletak tak jauh dari kantor rektor Jalan Sisingamangaraja.
Melihat kondisi itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Keuangan Negara-Tim Inspeksi Pidana Korupsi (LPKN-Tipikor) melayangkan surat kepada Ketua Yayasan USI terkait proses pembangunan gedung pascasarjana tersebut.
Karena hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda pembangunan akan dilanjutkan. Kondisi bangunan pondasi sudah ditumbuhi rumput dan ilalang liar.
LPKN -Tipikor dalam suratnya yang ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Dirut PTPN IV, dan media, menyebut pihaknya sebagai bagian dari elemen masyarakat turut serta memantau dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara terkait pembangunan gedung pascasarjana USI.
Disebutkan, ada indikasi dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan gedung dengan rencana anggaran sebesar Rp 3.255.000.000, dengan penyedia jasa CV Rossi Ridho Konsultan.
Diterangkan juga bahwa telah dilaksanakan pembangunan gedung Tahap I dengan biaya berkisar Rp 500 juta, di mana anggarannya bersumber dari dana Hibah PTPN IV.
Setelah melakukan penelusuran, LPKN-Tipikor menduga telah terjadi penyelewengan terhadap anggaran yang telah diberikan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).
Muncul dugaan, biaya pembangunan Tahap I tersebut terlalu besar dalam penggunaannya.
Sesuai hasil investigasi dan temuan di lapangan, LSM ini menemukan dalam pembangunan gedung yang terealisasi hanyalah pondasi.
"Oleh karena itu, kami meminta untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap perhitungan biaya yang dilakukan sebelumnya pada Tahap I pembangunan Gedung Pascasarjana USI," kata Ketua LSM tersebut, Alfian Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Desember 2023.
BACA JUGA: Ada Oknum Pemimpin di USI Siantar Cacat Formil, Tapi Suka Merecoki Rektor
Disebutkan, dari hasil kesimpulan diduga penggunaan anggaran dalam pembangunan gedung diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami meminta kepada ketua yayasan untuk memberikan tanggapan dan apabila tidak mendapatkan atensi atas surat kami ini maka LPKN -Tipikor akan meneruskan dugaan temuan informasi ini kepada pihak penegak hukum," katanya.
Infomasi diperoleh, pembangunan gedung tersebut dimulai saat Rektor USI dijabat Corry Purba.
Pembangunan gedung dilakukan sebagai salah satu solusi untuk kebutuhan ruangan belajar mahasiswa pascasarjana USI.
Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak USI maupun eks Rektor Corry atas kondisi bangunan yang mangkrak tersebut. []