News Jum'at, 11 November 2022 | 11:11

Ada Pasal Krusial, Pimpinan DPR Minta Komisi III Tak Buru-buru Bahas RKUHP

Lihat Foto Ada Pasal Krusial, Pimpinan DPR Minta Komisi III Tak Buru-buru Bahas RKUHP Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi menyampaikan draf atau naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 9 November kepada Komisi III DPR RI, Rabu, 9 November 2022.

Merespons itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III tak buru-buru membahas proses lanjutan naskah RKUHP tersebut.

"Jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," kata Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah pasal yang kontroversial. Oleh sebab itu, perlu dibahas secara hati-hati.

"Komisi III DPR itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati," ucap Dasco.

Komisi III DPR secara resmi telah menerima naskah terbaru RKUHP per 9 November hasil sosialisasi dan perbaikan pemerintah.

Ada lima penghapusan pasal di dalamnya, sehingga dari semula 632 menjadi 627 pasal.

Beberapa pasal yang dihapus seperti Pasal 277-278 soal hewan ternak, Pasal 344-345 soal perusakan lingkungan, dan Pasal 429 soal gelandangan.

Komisi III DPR juga dikabarkan bakal mengambil keputusan tingkat I untuk RKUHP pada 22 November 2022 mendatang.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya